Selasa, 10 Januari 2012

PROFIL DINAS

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2008 Nomor 5) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari:
  1. Sekretariat
  2. Bidang Bina Pengelolaan Hutan Produksi
  3. Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
  4. Bidang Perlindungan dan Pelestarian Alam
  5. Bidang Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas sebanyak 3 (tiga) UPTD, yaitu : Balai Perbenihan dan Persuteraan Alam, Balai Sertifikasi Pengujian dan Peredaran Hasil Hutan, dan KPH Model Poigar 
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis
  2. Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Dalam rangka implementasi tugas dan fungsi di atas maka Dinas Kehutanan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan
  2. Penyusunan, perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di  bidang kehutanan
  4. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
  5. Penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan hutan produksi
  6. Penyelenggaraan urusan di bidang inventarisasi dan tata guna hutan
  7. Penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pelestarian alam
  8. Penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi dan perhutanan sosial
  9. Penyelenggaraan urusan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional
  10. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar