- Sekretariat
- Bidang Bina Pengelolaan Hutan Produksi
- Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
- Bidang Perlindungan dan Pelestarian Alam
- Bidang Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial
- Unit Pelaksana Teknis Dinas sebanyak 3 (tiga) UPTD, yaitu : Balai Perbenihan dan Persuteraan Alam, Balai Sertifikasi Pengujian dan Peredaran Hasil Hutan, dan KPH Model Poigar
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis
- Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Dalam rangka implementasi tugas dan fungsi di atas maka Dinas Kehutanan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan
- Penyusunan, perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan
- Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
- Penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan hutan produksi
- Penyelenggaraan urusan di bidang inventarisasi dan tata guna hutan
- Penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pelestarian alam
- Penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi dan perhutanan sosial
- Penyelenggaraan urusan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional
- Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar