Rabu, 11 Januari 2012

Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :
  1. Pengadaan dan pendistribusian dokumen angkutan hasil hutan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) (Dasar : Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006; P.55/Menhut-II/2006)
  2. Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) (Dasar : Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009)
  3. Pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan (Dasar : Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011)
  4. Pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) (Dasar : Permenhut No. P.35/Menhut-II/2008)
  5. Pemberian ijin pembuatan dan penggunaan jalan angkutan kayu di luar areal kerja pemegang IUPHHK (Dasar : Permenhut No. P.9/Menhut/II/2010 jo P.30/Menhut-II/2010)
  6. Penyaluran bibit tanaman kehutanan kepada masyarakat yang membutuhkan (Dasar : Keppres No. 24 Tahun 2008 tentang HMPI dan BMN; Permenhut No. P.61/Menhut-II/2011)
  7. Pembinaan teknis kepada pemegang ijin UPHHK dalam rangka pemanfaatan hasil hutan (Dasar : Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009)
  8. Pembinaan teknis kepada pemegang ijin UIPHHK dalam rangka pengelolaan hasil hutan (Dasar : Permenhut No. P.35/Menhut-II/2008)

Potensi Sumber Daya Hutan

Kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Utara sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan berdasarkan ploting peta hasil digitasi seluas 788.693 Ha atau 51,64% luas daratan Sulawesi Utara (1.527.216 Ha).
Sesuai fungsinya, kawasan hutan tersebut terbagi dalam Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (HAS/KPA) seluas 320.543 Ha (40,64%), Hutan Lindung (HL) seluas 175.959 Ha (22,31%), Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 210.124 Ha (26,46%), Hutan Produksi (HP) seluas 67.424 Ha (8,55%), dan Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK) seluas 14.643 Ha (1,86%)

Komposisi Pegawai

Jumlah pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 147 orang dengan komposisi menurut jenis pendidikan sebagai berikut :
  1. Pasca Sarjana berjumlah 5 orang
  2. Sarjana berjumah 52 orang
  3. Diploma berjumlah 4 orang
  4. SLTA Umum berjumlah 56 orang
  5. SLTA Kejuruan berjumlah 26 orang
  6. SLTP Umum berjumlah 3 orang
  7. Sekolah Dasar berjumlah 1 orang

Visi dan Misi

A. Visi
Mewujudkan hutan lestari sebagai penyangga kehidupan dan ekonomi yang berkeadilan

B. Misi
  1. Melanjutkan dan memantapkan perencanaan kehutanan
  2. Meningkatkan penyelenggaraan pembangunan kehutanan secara profesional dengan mengoptimalkan sarana-prasarana dan sumber daya manusia yang tersedia
  3. Menjamin dan mengendalikan keberadaan kawasan dan sumber daya hutan secara efektif, efisien dan berkelanjutan
  4. Memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan dalam Daerah Aliran Sungai guna penanganan dampak perubahan iklim
  5. Memantapkan pengamanan hutan dan pelestarian keanekaragaman hayati, jasa lingkungan dan berbagai potensi alam daerah sebagai bagian dari warisan dunia
  6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap kawasan hutan dan kualitas pengelolaan sumber daya hutan agar memberi nilai tambah, berdaya saing, efisien dan lestari

Sekilas Tentang Ir. Herry Rotinsulu


Lahir di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 1959, sebagai anak ke – 6 dari 8 bersaudara, dari Ayah bernama Heisel Rotinsulu (Alm), Purnawirawan TNI AD Bidang Kesehatan, dan Ibu bernama Anatje Pinariya, profesi sebagai Perawat Kesehatan / Ibu Rumah Tangga.
Sejak kecil sudah diajarkan orang tua mengenai disiplin dan pentingnya bersekolah sebagai investasi dimasa depan. Dari delapan bersaudara, tujuh diantaranya sempat menyelesaikan Pendidikan Sarjana, serta dua saudara lainnya sementara melanjutkan Program Pendidikan S3 (Doktoral).
Herry, yang akrab disapa oleh banyak orang menamatkan pendidikannya sebagai seorang Insinyur Pertanian (Ir) pada tahun 1985 di Fakultas Pertanian, Jurusan Teknologi Pertanian, Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sejak mahasiswa telah aktif berorganisasi, baik pada organisasi di kampus seperti Ketua Himaju Teknologi Pertanian (1982 – 1983), kemudian Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi, Manado (1984). Begitu halnya dengan kegiatan di luar kampus, pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia / DPC – GMNI Manado (1984 – 1986), Wakil Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia / KNPI Manado (1986 – 1989), Ketua Biro KLH DPD I KNPI Sulawesi Utara, serta Ketua Harian FK – PPLH Sulawesi Utara (1989 – 1993).
Herry, merintis karir dari bawah sebagai Tenaga Honorer Daerah pada Biro BKLH Kantor Gubernur Sulawesi Utara (1986 – 1989), kemudian diangkat sebagai CPNS (1 Maret 1989), Petugas Khusus Inpres Bantuan Penghijauan dan Reboisasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara (1990 – 1991), Kepala Seksi Perluasan Areal – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov. Sulut (1992 – 1993), Kepala Dinas Pertanian Kota Bitung (1994 – 1999), Kasubdin Bina Produksi Tanaman Pangan – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Prov. Sulut   (2000 – 2003), Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Minahasa (2004 – 2005), Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Minahasa (2005 – 2006), kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Prov. Sulut (30 Oktober 2006 – 17 Juli 2010).
Karena terpanggil mengikuti Pemilukada Minahasa Utara Tahun 2010, maka berhenti atas permintaan sendiri sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Prov. Sulut, namun belum berhasil sehingga harus rela menjadi staf khusus Sekda Prov. Sulut selama kurang lebih enam bulan.
Tepatnya pada tanggal 7 Maret 2011, Bapak Gubernur Sulawesi Utara mengangkat kembali pada jabatan Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulut sampai saat ini. Prestasi yang menonjol antara selang tiga tahun berturut, yakni tahun 2008, 2009, 2010, dimana Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. S. H. Sarundajang mendapat penghargaan Presiden R. I. atas keberhasilan mempertahankan peningkatan produksi beras diatas 5 persen.
Pada jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulut, bertekad menjadikan hutan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.
Hero menikah dengan Dra. Mieke Juliana Tumbol, M.Pd yang berprofesi sebagai PNS, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Destinasi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sulut, dan mereka dikaruniakan dua orang anak, yakni Ariel dan Jonathan Valentino.
Atas jasa dan pengabdian sebagai PNS, Presiden R. I. memberikan penghargaan Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun (2009). Baginya, jabatan Negeri adalah suatu kepercayaan dan penghargaan dari atasan, oleh karena itu, marilah kita jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, berdedikasi dan bersemangat, serta senantiasa mengandalkan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam segala hal.

Selasa, 10 Januari 2012

SEJARAH SINGKAT

Pada awalnya Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara bernama Kantor Inspeksi Kehutanan, berdiri pada tahun 1961 yang dikepalai oleh Bapak Thung Pang Sui (1961 - 1964) yang mencakup dua wilayah kerja yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pada tahun 1968 Kantor Inspeksi Kehutanan berubah nama menjadi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Dati I Sulawesi Utara, kemudian pada tahun 2001 berubah nama menjadi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
Nama-nama pimpinan dalam generasi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut:
  1. Thung Pang Sui (1961 - 1964)
  2. Ir. V. L Tobing (1964 - 1968)
  3. G. A. Rompies (1968 - 1972)
  4. Ir. J. B. Lumintang (1972 - 1978)
  5. K. J. G. Rompis (1978 - 1984)
  6. Ir. W. H. Hutajulu (1984 - 1988)
  7. Drs. J. C. Makalew (1984 - 1990)
  8. Ir. B. Ediwijoto (1990 - 1992)
  9. Ir. R. Santoso Notoatmojo (1992 - 1995)
  10. Ir. A. Widianto, MSc (5 April s/d 24 Oktober 1995)
  11. Ir. Martinus Rantealo, MSi (1997 - 2004)
  12. Drs. W. M. Lengkong (PLH 2 Februari s/d 4 Mei 2004, Kepala Dinas 5 Mei s/d 29 April 2007)
  13. Robby Sigarlaki (Wakil Kepala Dinas 2005 - 2006)
  14. Drs. Arudji Mongilong (2007 - 2008)
  15. Drs. Freddy Walewangko (Wakil Kepala Dinas 2007 - 2008)
  16. Drs. H. R. Makagansa, MSi (2008 - 2009)
  17. Ir. S. R. Mokodongan (2009 - 2011)
  18. Ir. Herry Rotinsulu (2011 sampai sekarang)

PROFIL DINAS

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2008 Nomor 5) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari:
  1. Sekretariat
  2. Bidang Bina Pengelolaan Hutan Produksi
  3. Bidang Inventarisasi dan Tata Guna Hutan
  4. Bidang Perlindungan dan Pelestarian Alam
  5. Bidang Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial
  6. Unit Pelaksana Teknis Dinas sebanyak 3 (tiga) UPTD, yaitu : Balai Perbenihan dan Persuteraan Alam, Balai Sertifikasi Pengujian dan Peredaran Hasil Hutan, dan KPH Model Poigar 
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 60 Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kehutanan.
Dinas Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis
  2. Penyusunan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kehutanan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur
Dalam rangka implementasi tugas dan fungsi di atas maka Dinas Kehutanan melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan
  2. Penyusunan, perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di  bidang kehutanan
  4. Penyelenggaraan urusan administrasi kesekretariatan
  5. Penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan hutan produksi
  6. Penyelenggaraan urusan di bidang inventarisasi dan tata guna hutan
  7. Penyelenggaraan urusan di bidang perlindungan dan pelestarian alam
  8. Penyelenggaraan urusan di bidang rehabilitasi dan perhutanan sosial
  9. Penyelenggaraan urusan unit pelaksana teknis dinas dan kelompok jabatan fungsional
  10. Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur