Rabu, 11 Januari 2012

Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :
  1. Pengadaan dan pendistribusian dokumen angkutan hasil hutan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) (Dasar : Permenhut No. P.51/Menhut-II/2006; P.55/Menhut-II/2006)
  2. Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) (Dasar : Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009)
  3. Pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan rekomendasi Gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan (Dasar : Permenhut No. P.18/Menhut-II/2011)
  4. Pertimbangan teknis dalam rangka penerbitan Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) (Dasar : Permenhut No. P.35/Menhut-II/2008)
  5. Pemberian ijin pembuatan dan penggunaan jalan angkutan kayu di luar areal kerja pemegang IUPHHK (Dasar : Permenhut No. P.9/Menhut/II/2010 jo P.30/Menhut-II/2010)
  6. Penyaluran bibit tanaman kehutanan kepada masyarakat yang membutuhkan (Dasar : Keppres No. 24 Tahun 2008 tentang HMPI dan BMN; Permenhut No. P.61/Menhut-II/2011)
  7. Pembinaan teknis kepada pemegang ijin UPHHK dalam rangka pemanfaatan hasil hutan (Dasar : Permenhut No. P.56/Menhut-II/2009)
  8. Pembinaan teknis kepada pemegang ijin UIPHHK dalam rangka pengelolaan hasil hutan (Dasar : Permenhut No. P.35/Menhut-II/2008)

Potensi Sumber Daya Hutan

Kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Utara sesuai Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 452/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan berdasarkan ploting peta hasil digitasi seluas 788.693 Ha atau 51,64% luas daratan Sulawesi Utara (1.527.216 Ha).
Sesuai fungsinya, kawasan hutan tersebut terbagi dalam Hutan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (HAS/KPA) seluas 320.543 Ha (40,64%), Hutan Lindung (HL) seluas 175.959 Ha (22,31%), Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 210.124 Ha (26,46%), Hutan Produksi (HP) seluas 67.424 Ha (8,55%), dan Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK) seluas 14.643 Ha (1,86%)